<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blontank Poer &#187; Ilham Bintang</title>
	<atom:link href="http://blontankpoer.com/tag/ilham-bintang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blontankpoer.com</link>
	<description>sedikit membual, seperti bikin jurnal</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 10:48:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Utak-utik UU ITE</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 22:00:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Usil]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[arogansi]]></category>
		<category><![CDATA[Ilham Bintang]]></category>
		<category><![CDATA[Luna Maya]]></category>
		<category><![CDATA[presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Prita]]></category>
		<category><![CDATA[PWI]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=1088</guid>
		<description><![CDATA[Menyimak perkembangan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terus memangsa korban sama menjengkelkannya ketika saya mencermati pasal demi pasalnya. Ada keraguan yang jelas terbaca, namun arogansi pembuatnya pun terasa nyata kehadirannya. Saya jadi teringat, ketika pada 2003-2004 terlibat advokasi (ketika itu, Rancangan) Undang-undang tentang Sumber Daya Air. Kami kalah total! Bukan cuma [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/01/15/kupat-tahu-bukan-uu/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kupat Tahu bukan UU'>Kupat Tahu bukan UU</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/22/pwi-pendukung-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: PWI Pendukung UU ITE?'>PWI Pendukung UU ITE?</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #003300;">Menyimak perkembangan <a href="http://www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf">UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik</a> yang terus memangsa korban sama menjengkelkannya ketika saya mencermati pasal demi pasalnya. Ada keraguan yang jelas terbaca, namun arogansi pembuatnya pun terasa nyata kehadirannya.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Saya jadi teringat, ketika pada 2003-2004 terlibat advokasi (ketika itu, Rancangan)<a href="http://www.bkprn.org/v2/peraturan/file/UU_7-2004_SDAir.pdf"> Undang-undang tentang Sumber Daya Air</a>. Kami kalah total! Bukan cuma saat ‘mengawal’ pada tahap pembahasan di tingkat Panitia Khusus di DPR, gugatan sejumlah organisasi masyarakat sipil pun kandas di sidang Mahkamah Konstitusi.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Arogansi pemerintah (ketika itu masih Megawati) nyata betul didukung parlemen. Saya ingat betul, pasal 6 mengenai hak adat yang akan dilindungi (asal sudah dilegalkan melalui peraturan daerah) sempat dihapus oleh Pansus karena desakan sejumlah pihak, namun tiba-tiba nongol pada sidang paripurna pengesahan menjadi undang-undang.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Tak cuma itu, kami sering mendapati kabar, bahwa rapat-rapat Pansus dilakukan di hotel-hotel mewah di Jakarta, meski banyak ruang rapat di gedung DPR tidak sedang dipergunakan. Protes kami bahwa tindakan rapat itu boros anggaran pun berlalu begitu saja. Sia-sia.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Pada <a href="http://www.bkprn.org/v2/peraturan/file/UU_7-2004_SDAir.pdf">UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air</a>, meski sangat pro-pasar, namun masih menjadikan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagai <strong>bahan pertimbangan</strong>. Padahal, ketentuan mengenai <em>kekayaan alam yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat</em> sudah luruh karena UU itu memberi ‘jaminan hukum’ bahwa air merupakan komoditas yang bisa diperdagangkan secara bebas dan bisa dikuasai perusahaan privat (bahkan pemodal asing!).</span></p>
<p><span style="color: #003300;"> </span></p>
<div id="attachment_1089" class="wp-caption alignleft" style="width: 240px"><img class="size-full wp-image-1089" title="blogger_tolak_UU-ITE" src="http://blontankpoer.com/wp-content/uploads/2009/12/blogger_tolak_UU-ITE.jpg" alt="Gerakan blogger menolak UU ITE" width="230" height="202" /><p class="wp-caption-text">Gerakan blogger menolak UU ITE</p></div>
<p>Pada UU ITE, aroma arogansi eksekutif terasa nyata karena pembuatan UU itu hanya mempertimbangkan <strong>kewenangan Presiden</strong> [pasal 5 ayat (1) UUD 1945] dan kewenangan DPR dalam memberi stempel atas rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah (pasal 20 UUD 1945).</p>
<p><span style="color: #003300;">Pasal 28 konstitusi kita yang menjamin <span style="color: #000080;"><em>kebebasan warga negara untuk  mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan</em></span>, sama sekali tidak dijadikan rujukan. Artinya, bisa dipahami bahwa sedari awal, pemerintah (baca: Menkominfo dan Presiden sebagai penggagas undang-undang) sudah mengabaikan hak asasi warga negaranya, yang telah ‘dipaksa’ membayar pajak. Banyak kewajiban kepada ‘negara’, tapi hanya sangat sedikit hak yang diberikan oleh ‘penguasa negara’.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Memang, saya baru menelisik hingga pasal 3 dari 54 pasal seluruhnya. Tapi, dari yang sedikit itu saja, saya sudah menemukan banyak ‘kelucuan’ di dalamnya. Kalimat <em>ndagel</em> misalnya, bisa dijumpai pada pasal 1 ayat (1) dan ayat (4). Begini bunyinya:</span></p>
<blockquote><p><span style="color: #993300;">&#8230;..<em>yang memiliki arti atau <span style="text-decoration: underline;">dapat dipahami</span> oleh orang <span style="text-decoration: underline;">yang mampu memahaminya</span></em>.</span></p></blockquote>
<p><span style="color: #003300;">Menurut hemat saya, pengertian kalimat dalam pasal tersebut memberi peluang munculnya debat kusir alias adu argumentasi yang sia-sia. Sebab, salah satu pihak (sebagai sesama subyek sekaligus obyek hukum) bisa saja mengaku<span style="color: #ff0000;"> </span><em><span style="color: #ff0000;">tidak mampu memahami</span> </em>(sesuatu)<em>,</em> sepanjang hal itu akan menguntungkan diri/badan hukum yang sedang beperkara.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Pada pasal 1 ayat 7, yang berbunyi;</span></p>
<blockquote><p><span style="color: #993300;"><em>Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup atau terbuka,</em></span></p></blockquote>
<p><span style="color: #003300;">pun saya nilai kurang tepat. Kata <span style="color: #ff0000;"><em>jaringan</em></span> memiliki <span style="color: #ff0000;">pengertian <em>adanya hubungan yang sudah terjadi sebelumnya</em>, bukan <em>sebuah keadaan <span style="text-decoration: underline;">untuk</span> (membuat) sesuatu (sistem elektronik) menjadi terhubung</em></span>. Sehingga, akan lebih benar kalau terdapat unsur kalimat yang menyatakan adanya <span style="text-decoration: underline;">hubungan dua atau lebih sistem elektronik</span> sehingga memungkinkan disebut sebagai <em>jaringan.</em></span></p>
<p><span style="color: #003300;">Saya kira, itu baru sebagian dari catatan saya, yang saya yakini akan kian panjang daftarnya. Selama ini, kita terlalu ‘asyik’ menyimak pasal 27 ayat (3) lantaran pasal karet itu berpotensi disalahgunakan siapa saja, termasuk oleh penguasa. Apalagi, ancamannya sungguh luar biasa, pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. <em> </em></span></p>
<p><span style="color: #003300;">Prita Mulyasari yang sudah teraniaya berbulan-bulan lantaran digugat ‘pemilik nama baik’ yang merasa dicemarkan, kini tinggal menunggu vonis yang mendebarkan. Dugaan saya, majelis hakim akan ‘melindungi wibawa’ aparat hukum sebagai bentuk <em>win-win solution.</em> Caranya, menjatuhkan vonis ringan.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Tindakan polisi dan jaksa yang kelewat kreatif memilih pasal karet dalam UU ITE harus diapresiasi, sementara besarnya dukungan publik atas Prita (di antaranya lewat <a href="http://koinkeadilan.com/">Koin Keadilan</a>) juga harus dipertimbangkan, daripada gelombang protes bermetamorfosis menjadi kumpulan massa di berbagai kota yang menyediakan diri pasang badan menggantikan Prita di penjara.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Sementara, artis Luna Maya juga sedang digugat menggunakan pasal yang sama pada kasus Prita. Ironisnya, penggugatnya (pekerja infotainmen) justru <a href="http://blontankpoer.com/pwi-pendukung-uu-ite/">disokong Persatuan Wartawan Indonesia</a>, organisasi wartawan yang seharusnya sensitif terhadap pasal karet dan pembatasan kebebasan berekspresi.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Beruntung saya mendapat petunjuk menarik dari pengakuan Ilham Bintang seperti dalam wawancara Majalah <em>TEMPO </em>edisi 3 Januari 2009, terkait dengan pemilihan pasal  untuk membuat Luna ‘jera’. Kata Sekretaris <strong>Dewan Kehormatan</strong> PWI Pusat itu, “Pasal yang dipakai juga arahan polisi.”</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Hmmm&#8230;.. Sebagai jurnalis, saya sungguh heran. Itu wartawan yang mendampingi benar-benar tak tahu, atau memang polisi yang kelewat kreatif (sehingga memilihkan pasal) terhadap saksi pelapornya?</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><span style="color: #333399;">*<em> Pandangan penulis mengenai UU ITE bisa dilihat di <a href="http://www.detikinet.com/read/2009/12/29/153007/1267855/398/prita-bebas-uu-ite-tertebas">detikcom</a></em></span><a href="http://www.detikinet.com/read/2009/12/29/153007/1267855/398/prita-bebas-uu-ite-tertebas"><br />
</a></span></p>
<p><span style="color: #003300;"><br />
</span></p>
<p><span style="color: #003300;"><span style="color: #000080;"><strong><em>Turut gembira atas <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/12/29/brk,20091229-216128,id.html">pembebasan Prita dari semua dakwaan</a> sehingga ia <a href="http://tempointeraktif.com/hg/fokus/2009/12/29/fks,20091229-1022,id.html">divonis bebas</a>, hari ini. Alhamdulillah. </em></strong></span><br />
</span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/01/15/kupat-tahu-bukan-uu/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kupat Tahu bukan UU'>Kupat Tahu bukan UU</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/22/pwi-pendukung-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: PWI Pendukung UU ITE?'>PWI Pendukung UU ITE?</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

