<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blontank Poer &#187; jaksa</title>
	<atom:link href="http://blontankpoer.com/tag/jaksa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blontankpoer.com</link>
	<description>sedikit membual, seperti bikin jurnal</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 10:48:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Saatnya Blogger Bertindak</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 20:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Usil]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Prita Mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=917</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari adalah martir, tumbal bagi publik pengguna internet di Indonesia. Hati dan martabatnya sudah terluka, tak seorang pun sanggup menggantikannya. Ia sudah dipenjarakan saat statusnya masih tersangka. Pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh jaksa atas hasil pemeriksaan polisi, masih diuji di pengadilan. Kini, luka Prita kembali menganga. Sempat sejenak ‘berdamai’ dengan lawannya beperkara, ancaman [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"> </span></p>
<div id="attachment_918" class="wp-caption alignleft" style="width: 240px"><img class="size-full wp-image-918" title="blogger_tolak_UU-ITE" src="http://blontankpoer.com/wp-content/uploads/2009/10/blogger_tolak_UU-ITE.jpg" alt="Tolak UU ITE selama masih mencantumkan Pasal 27 ayat 3!!!" width="230" height="202" /><p class="wp-caption-text">Tolak UU ITE selama masih mencantumkan Pasal 27 ayat 3!!!</p></div>
<p><em><span style="color: #0000ff;"><a href="http://www.ajiindonesia.org/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=172:penahanan-prita-mulyasari-melanggar-hak-konstitusional-warga&amp;catid=14:alert-bahasa-indonesia&amp;Itemid=287">Prita Mulyasari adalah martir</a>, tumbal bagi publik pengguna internet di Indonesia. Hati dan martabatnya sudah terluka, tak seorang pun sanggup menggantikannya. <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/02/brk,20090602-179362,id.html">Ia sudah dipenjarakan</a> saat statusnya masih tersangka. Pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh jaksa atas hasil pemeriksaan polisi, masih diuji di pengadilan.</span></em></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Kini, luka Prita kembali menganga. Sempat sejenak ‘berdamai’ dengan lawannya beperkara, ancaman enam tahun penjara kembali mengusiknya. Seorang pakar (meski secara pribadi saya masih meragukannya) bahkan turut menghukum Prita, meski dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, yang argumentasi yang dikemukakan seharusnya ilmiah. Karena itu, harus netral.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Siapa lawan Prita sesungguhnya? Tak lain dan tak bukan adalah pihak yang merasa dirinya terusik, dengan dalih pencemaran nama baik. Jaksa bahkan menggunakan pasal berlapis, dengan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP plus pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila semuanya pasal dakwaan itu ‘terbukti’, maka secara akumulatif dia akan sepuluh tahun lebih meringkuk di penjara.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan,</span></p>
<blockquote><p><em><span style="color: #0000ff;">Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak <strong>mendistribusikan </strong>dan/atau<strong> mentransmisikan</strong> dan/atau <strong>membuat dapat diaksesnya</strong> Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik <strong>yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik</strong></span></em></p></blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Yang jadi soal, apa kriteria seseorang disebut <strong>berhak</strong> memiliki <strong>nama baik</strong>? Siapa yang menentukan?</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Yang banyak terjadi, seseorang yang mengaku ‘masih’ memiliki <strong>nama baik</strong><strong> </strong>justru orang-orang yang sedang/pernah mengalami persoalan dengan rekam jejak (entah sedikit atau banyak) akan ke<strong>baik</strong>an itu sendiri. Selain itu, sistem peradilan yang <strong>belum pernah adil</strong> masih memungkinkan tidak tercatatnya <strong>nama buruk</strong> seseorang atau banyak orang sebagai sesuatu yang <strong>resmi/sah</strong>.</span> <span style="color: #0000ff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Contohnya, seseorang yang memiliki kewenangan dan jabatan tertentu, yang atas <strong>tindakan</strong> dan/atau <strong>akibat dari tindakannya</strong> bisa dirasakan anak buah atau teman sekantornya telah merugikan keuangan negara, tidak pernah disebut <strong>koruptor</strong> sebelum stempel dikeluarkan dari laci meja peradilan. Sementara, banyak orang tahu dan bisa merasakan (bahkan banyak yang mengalami), peradilan juga bukan lembaga suci, sebab banyak pihak di dalamnya masih bisa ‘dibeli’. Entah dengan uang, fasilitas, atau janji kedudukan.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Pasal 27 ayat (3) UU ITE bisa memenjarakan ribuan, bahkan jutaan pengguna internet. Orang berduit atau orang yang memiliki kekuasaan, masih bisa membeli <strong>nama baik</strong>-nya selama pasal itu masih ada. Padahal, jangankan dalam UU ITE, dalam undang-undang pidana pun, banyak negara telah menghapus <strong><em>pasal pencemaran nama baik</em></strong> lantaran bertentangan dengan prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat yang menjadi prasyarat dan ciri sebuah masyarakat demokratis.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Timor Leste, yang undang-undang pidananya mengacu pada KUHP Indonesia (yang merupakan warisan kolonialis Belanda), bahkan telah mencoret <strong><em>pasal pencemaran nama baik</em></strong> dari kitab hukumnya.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Kami, <strong>para blogger</strong>, menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak UU ITE. Bahwa undang-undang demikian diperlukan untuk menjamin keamanan warga negara yang melakukan transaksi secara elektronik, memang JELAS YA! Tapi diselipkannya klausul tentang pencemaran nama baik, sudah seharusnya DITOLAK.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Di pundak anggota DPR yang baru, yang merasa dirinya telah secara terpilih secara demokratis, kini terdapat beban baru. Setuju dengan PEMENJARAAN atau MEREVISI UU ITE dengan <strong>menghapus Pasal 27 ayat (3)</strong> sesegera mungkin.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Saatnya blogger, publik <em>online</em> dan warga negara Indonesia bersatu, bersama-sama mendesak parlemen baru segera memperbaiki sistem demokrasi di negaranya, dengan merevisi UU ITE. <strong>S.e.g.e.r.a!</strong></span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memilih dengan Rasa</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/09/11/memilih-dengan-rasa/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/09/11/memilih-dengan-rasa/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 17:53:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kehidupan]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[farmasi]]></category>
		<category><![CDATA[hakim]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[Jaksa Urip]]></category>
		<category><![CDATA[kedokteran]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[obat]]></category>
		<category><![CDATA[pengacara]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Sebelas Maret]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=733</guid>
		<description><![CDATA[Catatan untuk Anisa Teman saya bercerita tentang sahabatnya yang kaya dan beruntung. Beruntung, sebab anak perempuannya sangat cerdas, hingga tiga fakultas kedokteran di kampus-kampus negeri bisa dimasuki dengan leluasa. Kampus paling ternama menyodorkan blanko sumbangan sebesar Rp 160 juta. Kampus kedua di bawah Rp 100 juta, dan yang terakhir ‘cuma’ Rp 5,5 juta. Untuk yang [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2010/03/17/damai-sony-dengan-sony/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Damai Sony dengan Sony'>Damai Sony dengan Sony</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/03/03/basa-lan-rasa/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Basa lan Rasa'>Basa lan Rasa</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2011/04/27/politikana-wajar-dengan-pengecualian/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Politikana: Wajar Dengan Pengecualian'>Politikana: Wajar Dengan Pengecualian</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #ff00ff;"><em>Catatan untuk <a href="http://shasays.wordpress.com/">Anisa</a></em></span></p>
<p><span style="color: #003300;">Teman saya bercerita tentang sahabatnya yang kaya dan beruntung. Beruntung, sebab anak perempuannya sangat cerdas, hingga tiga fakultas kedokteran di kampus-kampus negeri bisa dimasuki dengan leluasa. Kampus paling ternama menyodorkan blanko sumbangan sebesar Rp 160 juta. Kampus kedua di bawah Rp 100 juta, dan yang terakhir ‘cuma’ Rp 5,5 juta.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Untuk yang ratusan juta, orang itu jelas sanggup. Apalagi demi anak dan masa depannya. Tapi, kenapa akhirnya pilihan dijatuhkan ke Universitas Sebelas Maret yang cukup disumbang Rp 5,5 juta? Ini sudah masuk ranah sikap, praktek mendidik budi pekerti, karena itu masalah kepekaan rasa mesti diasah sejak dini.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Kedokteran dan Hukum adalah dua disiplin ilmu yang berhubungan langsung dengan masalah-masalah kemanusiaan. Dokter, misalnya, tidak boleh menolak pasien karena datang pada waktu kelewat larut. Ia juga tak boleh diskriminatif, apalagi sebatas soal <em>performance</em> pasien yang bisa ditilik dari lusuh atau <em>trendy</em>-nya pakaian, atau bau tubuh yang natural dengan yang berparfum.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Hakim, jaksa dan pengacara pun sama: tak boleh memilah-milah bobot perkara, apalagi yang sedang beperkara. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi hingga di ruang sidang. Maka, materi perkara yang disusun dalam berkas-berkas pada ketiga profesi itu selalu diawali dengan kalimat <em>Pro Justitia</em>. Demi keadilan!</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Kenapa koran, majalah, media online (termasuk blog) masih dibaca orang, di antaranya disebabkan oleh masih banyaknya ketimpangan antara hak dan kewajiban. Karena itu, perlu dikabarkan. Banyak hak dilanggar, baik oleh individu, sekelompok orang, hingga oleh institusi negara. Untuk yang terakhir, maka lantas perlu dimunculkannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebuah institusi yang tak disukai oleh rezim otoriter, yang antidemokrasi.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Sekolah dengan <em>dibela-belain </em>membayar mahal hanya akan melahirkan generasi dendam. Berangkat dengan bahasa <em>modal</em>, maka ia harus kembali. Kalau perlu dapat lebihan atau untung. Prinsip <em>jer basuki mawa beya,</em></span> disempitkan maknanya. Bukan upaya mencapai kemuliaan harus rela bersusah payah dan berkorban waktu dan tenaga, namun dibatasi pada lingkup ‘bea’ yang bermakna biaya atau modal.</p>
<p><span style="color: #003300;">Maraknya jual-beli kasus dan mitos mudahnya mencari uang, mendorong banyak orang berbondong-bondong masuk Fakultas Hukum. Bahwa seorang pengacara tak boleh menolak klien ‘bermasalah’, itu sudah menjadi moralitas yang ditegaskan melalui kode etik. Tapi bila seorang pengacara tak malu pamer kemewahan –punya beberapa mobil bagus dan rumah luas nan megah, namun terlalu sering membela koruptor dan pedagang narkotika, bagaimana kita akan menyebutnya seorang praktisi hukum yang baik?</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Begitu pula dengan dokter, yang status spesialis dan doktornya diperoleh atas dasar pembiayaan dari produsen obat, bagaimana kita bisa percaya si dokter tak bakal jadi pedagang obat dari si sponsor? Lihatlah di sekeliling kita, kian banyak saja dokter yang tak lagi malu mendirikan apotik bersebelahan dengan tempat prakteknya.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Bagaimana hak-hak warga negara akan keadilan, akan akses kesehatan yang murah sebagaimana dijamin Undang-undang Dasar 1945, serta deklarasi HAM PBB bisa terpenuhi? Seberapa besar potensi orang bisa hidup lebih nyaman dan dengan kualitas lebih baik bisa tercapai, bila sekali beperkara atau kena musibah sakit saja sanggup menyedot harta yang dikumpulkan selama bertahun-tahun?</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Jenjang pendidikan tinggi memang menjadi salah satu sarana yang bisa diharapkan bakal memberikan masa depan lebih baik. Namun, sudah saatnya para orang tua juga menyadari perlunya membekali anak-anaknya dengan budi pekerti luhur, peka rasa, toleran dan memiliki solidaritas yang tinggi. Indonesia tak akan menjadi bangsa yang besar, bila masyarakat dan pemimpinnya tak segera membenahi kesalahan-kesalahan di masa lalu.</span></p>
<p><span style="color: #003300;">Privatisasi lembaga pendidikan, kalau tak hati-hati, hanya akan melahirkan intelektual-intelektual tukang bermental pedagang. Seperti celetukan yang saya dengar dari beberapa teman aktivis, kemarin petang, bahwa ada konsultan hukum DPRD yang semena-mena menjalankan prinsip <em>copy-paste</em></span> sebuah rancangan peraturan daerah (Raperda). Sebuah Raperda dari Kota X ‘dijual’ ke Kota A dan Kabupaten Z.</p>
<p><span style="color: #003300;">Sepandai-pandai tupai melompat, begitulah nasib <em>dosen hukum tak bermoral </em>itu. Ia terlewat mengganti nama kota darimana Raperda itu berasal. Andai dia masih mengerjakan jiplakan itu dengan mesin ketik manual, mungkin <em>ketupaiannya</em> tidak bakal tampak. Namun, lagi-lagi soal moralitas ditambah kebodohannya, ia tak tahu kalau <em>Microsoft Word</em><em>Replace</em> yang bisa menyempurnakan kelicikannya.</span> memiliki fasilitas</p>
<p><span style="color: #003300;">Dengan mengetikkan <strong><em>Ctrl+H</em></strong>, beres dan sempurnalah pekerjaannya. Begitulah kehebatan Tuhan. Tak pernah habis cara mempermalukan umat-Nya&#8230;&#8230;.</span></p>
<p><span style="color: #993300;"><em>*) Walau tak (perlu) lulus dari sana, namun saya ikut menanggung malu atas perbuatan Jaksa Urip yang alumnus Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret itu&#8230;..</em></span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2010/03/17/damai-sony-dengan-sony/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Damai Sony dengan Sony'>Damai Sony dengan Sony</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/03/03/basa-lan-rasa/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Basa lan Rasa'>Basa lan Rasa</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2011/04/27/politikana-wajar-dengan-pengecualian/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Politikana: Wajar Dengan Pengecualian'>Politikana: Wajar Dengan Pengecualian</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/09/11/memilih-dengan-rasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>6</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

