<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blontank Poer &#187; pencemaran nama baik</title>
	<atom:link href="http://blontankpoer.com/tag/pencemaran-nama-baik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blontankpoer.com</link>
	<description>sedikit membual, seperti bikin jurnal</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 10:48:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Tentang Kebebasan Berekspresi</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2012/01/11/tentang-kebebasan-berekspresi/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2012/01/11/tentang-kebebasan-berekspresi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 11 Jan 2012 11:03:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Banyumas]]></category>
		<category><![CDATA[internet di pondok pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[kebebasan berekspresi]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Pradna]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=3892</guid>
		<description><![CDATA[Kebebasan mengekspresikan gagasan atau pendapat bukan persoalan sederhana. Di ranah publik, dalam pengertian menyangkut kepentingan berbangsa, masih ada banyak kendala. Jaminan konstitusi seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 seperti kebebasan mengemukakan pendapat dan sebagainya, masih bisa dikebiri pada dengan peraturan-peraturan di bawahnya. Ini tentu saja politis. Undang-undang merupakan produk politik karena menyangkut banyak aspek kehidupan [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2011/08/10/memahami-hak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Memahami Hak'>Memahami Hak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/09/05/kicauan-tentang-garuda/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kicauan tentang Garuda'>Kicauan tentang Garuda</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;">Kebebasan mengekspresikan gagasan atau pendapat bukan persoalan sederhana. Di ranah publik, dalam pengertian menyangkut kepentingan berbangsa, masih ada banyak kendala. Jaminan konstitusi seperti termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945 seperti kebebasan mengemukakan pendapat dan sebagainya, masih bisa dikebiri pada dengan peraturan-peraturan di bawahnya.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Ini tentu saja politis. Undang-undang merupakan produk politik karena menyangkut banyak aspek kehidupan masyarakat dalam bingkai bernegara. Celakanya, pada negeri yang politisinya banyak yang berperilaku aneh, korup dan tak berpihak kepada publik, suka membuat produk-produk kebijakan yang hanya menguntungkan diri, kelompok dan organisasi politiknya.</span><br />
<iframe src="http://www.youtube.com/embed/GtZ8fBbIJmQ" frameborder="0" width="560" height="315"></iframe></p>
<p><span style="color: #000080;">Agar aman menjalankan keburukannya dan tak digugat publik, kelak di kemudian hari, maka mereka membuat aturan-aturan yang bisa digunakan untuk menjerat, memenjarakan dan menuntut denda kepada siapa saja yang mengganggu kepentingannya. Pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), misalnya, sangat terasa janggal dan tendensius.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Semangat UU ITE adalah untuk menjamin dan melindungi keamanan orang bertransaksi (terutama ekonomi) di Internet, namun padanya disusupkan pasal yang berbau politik dan kriminal. Soal pencemaran nama baik, sudah ada pasalnya, yakni 310 dan 311 KUHP. Dan keberadaan kedua pasal warisan kolonialis ini pun sudah usang digunakan di negara-negara modern, sehingga kerap disebut sebagai  pasal karet, yang bisa ditafsir sesuka hati.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"> Padahal, mereka yang menggunakan pasal pencemaran nama baik itu, umumnya sedang diragukan nama baiknya, lantaran sering menabrak kelaziman alias melakukan tindakan tak terpuji atau tidak baik, seperti korupsi, mengintimidasi, menganiaya, hingga tak jarang membunuh rakyat kebanyakan yang tak berdaya.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Padahal, di luar hal-hal demikian, masih ada sebagian kelompok masyarakat yang kebebasan berekspresinya masih dibatasi oleh institusi yang lebih kecil. Teman-teman alumni  sebuah pondok pesantren di Banyumas, yang dimotori <a href="http://pojokpradna.wordpress.com/" target="_blank">Pradna</a> misalnya, masih berhadapan dengan pengasuh/pengelola pondok dalam hal penggunaan teknologi informasi untuk para santri.</span><br />
<iframe src="http://www.youtube.com/embed/4DT4PgutOM8" frameborder="0" width="560" height="315"></iframe></p>
<p><span style="color: #000080;">Padahal, apa yang hendak mereka rintis dan kembangkan adalah, justru dengan kehadiran Internet di pondok pesantren, maka santri akan lebih berdaya. Mudah mendapatkan informasi dan referensi yang menopang kemajuan pendidikan dan pengembangan pengetahuan mereka. Ini pun masih jadi persoalan. Belum lagi ada sejumlah pondok pesantren yang melarang penggunaan jejaring sosial Facebook oleh para santri.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Bedanya, dalam kasus terakhir, lantaran pengelola pondok belum sepenuhnya mengerti manfaat Internet, sementara referensi yang dimilikinya masih sebatas sisi-sisi buruknya semata. Beruntung, pelan-pelan, teman-teman alumni sebuah pondok pesantren di Banyumas itu mulai berhasil meyakinkan, sehingga Internet masih bisa masuk kawasan pondok, meski dengan pengawasan.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Saya kira, pemerintah lebih baik melakukan sosialisasi yang lebih baik dan tepat sasaran kepada semua kalangan masyarakat tentang manfaat penggunaan Internet. Daripada membuat banyak aturan yang sejatinya dilatari oleh rasa takut akan kemungkinan terbongkarnya kekurangan mereka, lantas disebarluaskan melalui media online.</span></p>
<p>&nbsp;</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2011/08/10/memahami-hak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Memahami Hak'>Memahami Hak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/09/05/kicauan-tentang-garuda/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Kicauan tentang Garuda'>Kicauan tentang Garuda</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2012/01/11/tentang-kebebasan-berekspresi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memahami Hak</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2011/08/10/memahami-hak/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2011/08/10/memahami-hak/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Aug 2011 23:08:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[blogging]]></category>
		<category><![CDATA[Hak dan kewajiban]]></category>
		<category><![CDATA[hatzai artikelen]]></category>
		<category><![CDATA[internet sehat]]></category>
		<category><![CDATA[Komunitas Blogger]]></category>
		<category><![CDATA[pasal karet]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/2011/08/10/memahami-hak/</guid>
		<description><![CDATA[Membaca puluhan tulisan teman-teman blogger, saya optimis masa depan blogging di Indonesia akan menggembirakan. Dan yang menarik, banyak dari mereka adalah blogger independen, dalam arti bukan anggota komunitas blogger. Saya melihat ada semangat berbagi ceritera atau informasi lewat tulisan, yang biasanya dilengkapi foto atau tautan video. Tapi, beberapa kekurangan juga sempat saya ingat. Hampir semua [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2012/01/11/tentang-kebebasan-berekspresi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tentang Kebebasan Berekspresi'>Tentang Kebebasan Berekspresi</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #003366;">Membaca puluhan tulisan teman-teman blogger, saya optimis masa depan blogging di Indonesia akan menggembirakan. Dan yang menarik, banyak dari mereka adalah blogger independen, dalam arti bukan anggota komunitas blogger. Saya melihat ada semangat berbagi ceritera atau informasi lewat tulisan, yang biasanya dilengkapi foto atau tautan video. Tapi, beberapa kekurangan juga sempat saya ingat.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Hampir semua tulisan yang saya baca <strong>terantuk masalah bahasa</strong>. Membedakan <strong><em>di</em></strong> sebagai awalan atau kata depan saja, umumnya kebingungan. <em>Dipukul</em>, sebagai contoh, justru ditulis <em>di pukul</em>. Padahal, <em>di</em> sebagai awalan mestinya digabung dalam penulisannya. Sementara, <em>di</em> sebagai kata depan yang harusnya dipisah, seperti <em>di rumah, di mobil </em>malah ditulis <em>dirumah, dimobil</em>.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Saya terpaksa &#8216;toleran&#8217; dan tak enak hati kalau harus memberi catatan pada kolom tanggapan yang tersedia. Untuk sementara, <em>biarin aja</em>. Saya terpaksa memaklumi karena para penulis itu menunjukkan kesungguhannya dalam menyiapkan tulisan. Referensinya memadai, dan relatif runtut dalam menulis. Banyak yang naratif, sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan kebosanan bagi pembacanya. Padahal, tulisannya termasuk panjang.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Kalaupun saya harus mengatakan &#8216;kekurangan&#8217; lainnya, masih ada beberapa yang kurang percaya diri, sehingga panjangnya tulisan disebabkan karena banyaknya kutipan dari sumber rujukan. Padahal, dalam <em>blogging</em>, akan lebih enak kalau diwakili tautan atau <em>link. </em>Dengan tautan, pembaca bisa merujuk sumber otentik, sehingga memungkinkan terjadinya pengembaraan intelektual. (Hahaha&#8230;. sok serius, ya?)</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Terkait dengan kesamaan tema, yakni tentang kebebasan berekspresi, saya menemukan banyak blogger yang terjebak pada ketidaktahuan akan <strong>hak dan kewajiban sebagai warga negara</strong>. Pada sisi inilah, teman-teman blogger banyak yang lengah. Mereka keliru dalam memandang kedudukan pemerintah dalam sebuah negara. Pada saat yang sama, mereka juga lupa, bahwa sebagai warga negara, mereka punya hak untuk menuntut kepada pemerintah agar berlaku adil untuk kemaslahatan bersama seluruh warga negara dan penghuni sebuah negara.</span><br />
<span style="color: #003366;">Dalam perkara pasal 27 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), misalnya, banyak yang menganggap pemerintah <strong>memang</strong> punya kewenangan menerbitkan aturan semacam itu, bahkan dalam sebuah undang-undang yang spirit sesungguhnya lebih condong sebagai landasan hukum perdata.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Pasal itu memuat ancaman pidana tentang tindakan yang dikategorikan sebagai &#8216;pencemaran nama baik&#8217;. Selain antiketerbukaan dan antikritik, pasal itu cenderung disalahgunakan pemerintah sebagai penyelenggara negara, untuk berlindung dari serangan atau kritikan atas kesalahan yang diperbuatnya, baik secara sengaja maupun tidak.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Sementara, larangan serupa sudah ada di dalam KUHP, terutama pasal 310 dan 311. Uniknya, pasal itu diklasifikasikan sebagai pasal karet, atau kalangan pers menyebutnya sebagai <em>hatzai artikelen</em>. Itu merupakan produk hukum kolonial yang dilanggengkan penyelenggara negara, di mana misi utamanya adalah untuk menyatakan bahwa &#8216;pemerintah tak pernah salah&#8217;. Karena itu, sebuah kritik akan berbuah petaka.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Kita terlalu meremehkan makna &#8216;nama baik&#8217; bagi seseorang atau lembaga. Seseorang yang karena jabatan dan kekuasaannya terindikasi korup, lantas dicurigai telah melakukan tindakan korupsi, merasa tersinggung, lantas menuntut orang yang menyebutnya sebagai tindakan mencemarkan nama baik.</span></p>
<p><span style="color: #003366;"> Uniknya, aparat penegak hukum di Indonesia tak pernah mau menggunakan asas pembuktian terbalik, misalnya mencocokkan harta kekayaan yang dipertontonkan seseorang dengan sumber pendapatannya. Seorang Anas Urbaningrum yang dipojokkan oleh pengakuan sepihak Nazarudin, misalnya, bisa dirunut perolehan kekayaannya. Berapa gaji dia sebagai anggota DPR, cocokkah dengan, konon, kepemilikan sejumlah rumah dan mobil-mobil mewah senilai milyaran? </span></p>
<p><span style="color: #003366;">Apa sumber pendapatan legal atau wajar seorang Anas Urbaningrum, Nazarudin, para hakim, jaksa dan polisi, komisioner KPK yang menjadi penyidik perkaranya, dan seterusnya dan sebagainya. Dari sana, dengan <em>tracking</em> yang memadai, maka &#8216;nama baik&#8217; akan menemukan pijakannya.</span></p>
<p><span style="color: #003366;">Demikian sedikit catatan saya, dari pembacaan puluhan tulisan yang dilombakan oleh <a href="http://internetsehat.org" target="_blank"><span style="color: #003366;">Internet Sehat</span></a>. Khusus &#8216;kelemahan&#8217; berbahasa, sebaiknya jangan membuat teman-teman kendor <em>update</em> blog. Kian hati-hati saja, tetap menulis sambil memperlincah berbahasa. Soal gaya bertutur, suka-suka saja. Blog bukan karya akademik, juga bukan karya jurnalistik. </span></p>
<p><em>Referensi penting buat blogger, silakan baca</em> <a href="http://donnyverdian.net/2011/08/08/kalian-tidak-sedang-menjual-blog-kalian-kan.html" target="_blank">tulisan Donny Verdian</a>. <span style="color: #003366;"><br />
</span></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2012/01/11/tentang-kebebasan-berekspresi/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Tentang Kebebasan Berekspresi'>Tentang Kebebasan Berekspresi</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2011/08/10/memahami-hak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>PWI Pendukung UU ITE?</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/12/22/pwi-pendukung-uu-ite/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/12/22/pwi-pendukung-uu-ite/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 07:38:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Usil]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalisme]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<category><![CDATA[Sosok]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[artis]]></category>
		<category><![CDATA[infotainmen]]></category>
		<category><![CDATA[Luna Maya]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[penghinaan]]></category>
		<category><![CDATA[selebritis]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=1063</guid>
		<description><![CDATA[Hari-hari ini, media online diramaikan dengan pemberitaan mengenai Luna Maya yang diadukan ke polisi karena dianggap melecehkan. Kicauan Luna di Twitter membuat pekerja infotainmen tersinggung. Tiba-tiba, mereka merasa jadi ‘wartawan’ sungguhan, apalagi setelah distempel Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tak cuma mendampingi para penggugat yang mengadukan ke polisi seperti ditunjukkan PWI Jakarta Raya, bahkan Ketua PWI [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/08/25/mbak-anda-siapa/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mbak, Anda Siapa?'>Mbak, Anda Siapa?</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/06/21/breidel-dan-jurnalisme-warga/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Breidel dan Jurnalisme Warga'>Breidel dan Jurnalisme Warga</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000080;">Hari-hari ini, media online diramaikan dengan pemberitaan mengenai Luna Maya yang diadukan ke polisi karena dianggap melecehkan. Kicauan Luna di Twitter membuat pekerja infotainmen tersinggung. Tiba-tiba, mereka merasa jadi ‘wartawan’ sungguhan, apalagi setelah distempel Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Tak cuma mendampingi para penggugat yang mengadukan ke polisi seperti ditunjukkan PWI Jakarta Raya, bahkan Ketua PWI Pusat pun sampai memprovokasi semua wartawan agar tersinggung dengan ucapan Luna Maya lewat media jejaring sosial itu. Tak ada sama sekali langkah arif, jujur dan penyelesaian dengan kepala dingin, misalnya merunut kembali awal mula pernyataan keras dan sarkastis itu muncul dari seorang Luna Maya.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Meski tak mengenal secara pribadi, saya tak percaya Luna Maya termasuk ke dalam kategori selebritis pengunyah sensasi. Yang selalu merasa tergerus eksistensinya ketika dalam waktu tertentu tak muncul dalam acara-acara gosip, seperti kebanyakan artis yang menghargai murah pada dirinya.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Orang awam mungkin akan memuji kerja ‘jurnalistik’ pekerja infotainmen, yang pada tengah malam bisa memperoleh gambar seorang artis sedang merayakan ulang tahun secara eksklusif pada sebuah klub malam. Padahal, yang sebenarnya terjadi, memang si artis yang ketagihan lalu cari-cari perhatian dengan mengundang tukang syuting untuk hadir dalam acaranya. Kalau yang diundang cuma sedikit ‘tukang’, maka keesokannya akan dilabeli ‘eksklusif’.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Asal tahu saja, kongkalikong tukang syuting dengan artis sudah menjadi kewajaran. Kebanyakan tukang syuting dan reporter-reporteran itu, saya yakin, tak pernah dididik mengenai teori jurnalistik dasar, dan jauh dari pengetahuan etika jurnalistik.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Dalam hal etika, misalnya, pers Indonesia memiliki Kode Etik wartawan Indonesia (KEWI), dimana cara-cara etis menjadi pegangan utama seorang wartawan (beneran) dalam proses produksi informasi.</span></p>
<blockquote><p><span style="color: #000080;"><em><span style="color: #800000;">Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.</span><br />
</em></span></p></blockquote>
<p><span style="color: #000080;">Karena memang tak tahu aturan, ketentuan ke-2 ini sering ditabrak. Maka yang terjadi adalah seorang anak (seperti Dul, Al, El) pun dikejar-kejar untuk ditanya mengenai konflik orang tua mereka, Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Para pekerja infotainmen membuntuti ke mana pun mereka pergi, mengambil gambar bak paparazi, tak pernah berpikir tayangan mereka akan berdampak buruk bagi perkembangan kejiwaan mereka.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Ketentuan ke-5 KEWI, yang menyatakan:</span></p>
<blockquote><p><span style="color: #800000;"><em>Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi,</em></span></p></blockquote>
<p><span style="color: #000080;">pun, saya yakin tak pernah dijalankan oleh kebanyakan dari mereka. Saya terlalu sering mendengar, bagaimana para pekerja infotainmen menikmati banyak fasilitas dari para selebritis yang berkepentingan atas publikasi murahan. Di luar uang transpor, mereka kerap memperoleh keistimewaan: makan-makan, diajak jalan-jalan ke luar kota (bahkan luar negeri) tanpa harus membayar tiket dan malah berbonus uang saku. Dan anehnya, perusahaan yang mempekerjakan mereka, kebanyakan mengamini dan merasa beruntung.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Dalam institusi pers yang benar, tak gampang mengirim seorang reporter untuk meliput sebuah peristiwa bila apa yang bakal terjadi itu tak memiliki manfaat bagi masyarakat. Kode Etik Wartawan Indonesia menempatkan hak publik pada urutan pertamanya:</span></p>
<blockquote><p><em><span style="color: #000080;"> <span style="color: #800000;">Wartawan Indonesia menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.</span></span></em></p></blockquote>
<p><span style="color: #000080;">Repotnya, informasi perselingkuhan artis dianggap sebagai informasi yang diharapkan oleh publik. Asumsinya, publik butuh tahu apa merek parfum dan pacar terbaru seorang artis, dibanding sejauhmana Pansus skandal Bank Century sudah bekerja untuk membuktikan adanya kerugian negara, yang artinya juga menghilangkan hak publik untuk hidup lebih baik, lantaran dana yang ditilap bisa saja digunakan untuk perbaikan jalan pantura yang bolong-bolong.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Seorang pejabat yang berselingkuh dengan seorang penyanyi dangdut atau bintang film pun belum menjadi target pemberitaan karena itu merupakan hak pribadi si pejabat. Wartawan baru pantas menelisik lalu memberitakan, ketika akibat perselingkuhannya itu, seorang pejabat menyembunyikan hasil korupsi di rekening sang artis, atau membelikan rumah, mobil mewah dan sebagainya dengan hasil kejahatannya sebagai seorang pejabat publik.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Kembali ke soal Luna Maya, sungguh ironis membaca pernyataan Ketua PWI Pusat Margiono, yang <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/12/21/brk,20091221-214932,id.html">memprovokasi wartawan</a> agar tersinggung dengan kicauan Luna Maya. Secara isi, memang saya menganggapnya sebagai pernyataan yang keras. Namun soal ketersinggungan, maaf, saya mesti pikir-pikir dulu. Sebab saya merasa paham dan mengerti bagaimana perilaku pekerja infotainmen yang merasa diri wartawan sungguhan.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Saya justru menyarankan kepada Saudara Margiono untuk melakukan beberapa hal yang menurut saya penting:</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><em>Pertama</em>, karena hanya PWI yang bisa menampung pekerja infotainmen dan menganggap mereka sebagai wartawan, maka organisasi Anda bertanggung jawab secara moral untuk membekali para pekerja infotainmen dengan pengetahuan, <em>skill</em> dan pemahaman hukum serta etika jurnalistik agar mereka pantas disebut wartawan.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><em>Kedua,</em> sebagai organisasi pers yang mestinya menjunjung tinggi kemerdekaan bersuara, menyampaikan pendapat secara lisan dan tulisan yang dijamin UUD 1945, sebaiknya Anda memahami substansi UU ITE, terutama pasal 27 ayat 3 yang kalian gunakan untuk mendampingi para pekerja infotainmen dalam menggugat Luna Maya.</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Sungguh menyedihkan, kalau Anda sebagai ketua organisasi wartawan terbesar di Indonesia justru TIDAK TERSINGGUNG dengan pemasungan kebebasan lewat UU ITE.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><em>Ketiga</em>, jika sampeyan juga wartawan beneran, mestinya dengan melalui organisasi Anda, sampeyan bisa ikut mencerdaskan bangsa dengan mendidik kita semua menjadi taat hukum. Bila terkait dengan sengketa media kita punya UU tentang Pers, kenapa Anda masih tutup mata ketika kawan-kawan sampeyan mengusung pasal karet, pasal <em>hatzai artikelen</em> seperti pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 UU ITE?</span></p>
<p><span style="color: #000080;">Saya yakin, sampeyan bukan poduk kolonial.</span></p>
<p><span style="color: #000080;"><span style="color: #993300;">Untuk melengkapi referensi, silakan baca tulisan Dewi &#8216;Dee&#8217; Lestari mengenai <a href="http://dee-idea.blogspot.com/2009/12/luna-bukan-kopaja.html">pola dan praktik hubungan pekerja infotainmen dengan seorang artis</a> dari sisi selebritis.<br />
</span></span></p>
<p><span style="color: #000080;"><span style="color: #993300;">Saya mengajak Anda yang tertarik dengan perjuangan kebebasan mengemukakan pendapat dengan <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=246454898153&amp;ref=mf">bergabung di sini</a>.</span><br />
</span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/08/25/mbak-anda-siapa/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Mbak, Anda Siapa?'>Mbak, Anda Siapa?</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/06/21/breidel-dan-jurnalisme-warga/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Breidel dan Jurnalisme Warga'>Breidel dan Jurnalisme Warga</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/12/22/pwi-pendukung-uu-ite/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sumpah Blogger</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 11:32:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Usil]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Blogger Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[sumpah blogger]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=938</guid>
		<description><![CDATA[Sumpah Blogger Satu: Kami bloggerwan-bloggerwati Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah tumpah keragaman Dua: Kami bloggerwan-bloggerwati Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan Tiga: Kami bloggerwan-bloggerwati Indonesia mengaku berbahasa yang satu, bahasa persaudaraan Indonesia, 27 Oktober 2009 Tulisan ini dibuat dalam rangka turut menyemarakkan peringatan tahun ketiga sejak disepakatinya 27 Oktober [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/03/11/blogger-press-tour/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Blogger Press Tour'>Blogger Press Tour</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1 style="text-align: center;"><span style="color: #000080;"><strong>Sumpah Blogger</strong></span></h1>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #000080;"><em><strong>Satu: </strong></em>Kami bloggerwan-bloggerwati Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah tumpah keragaman</span></h2>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #000080;"><em><strong>Dua: </strong></em> Kami bloggerwan-bloggerwati Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa yang menjunjung tinggi kemerdekaan</span></h2>
<h2 style="text-align: center;"><span style="color: #000080;"><em><strong>Tiga:</strong></em> Kami bloggerwan-bloggerwati Indonesia mengaku berbahasa yang satu, bahasa persaudaraan</span></h2>
<h2 style="text-align: right;"><span style="color: #000080;">Indonesia, 27 Oktober 2009</span></h2>
<p><span style="color: #000080;"> </span></p>
<div id="attachment_940" class="wp-caption aligncenter" style="width: 610px"><img class="size-full wp-image-940" title="sumpah-pemuda2" src="http://blontankpoer.com/wp-content/uploads/2009/10/sumpah-pemuda21.jpg" alt="Teks Soempah Pemoeda" width="600" height="358" /><p class="wp-caption-text">Teks Soempah Pemoeda</p></div>
<p>Tulisan ini dibuat dalam rangka turut menyemarakkan peringatan tahun ketiga sejak disepakatinya 27 Oktober sebagai Hari Blogger Nasional melalui momentum ajang PestaBlogger 2007.</p>
<p>Sejak 2007 pula, tanah air kita mencatat banyak kejadian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan, terutama dalam mengeluarkan pendapat atau <em>freedom of expression</em>. Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang di sebagian besar negara di dunia sudah dihapuskan, Indonesia malah memasukkan ‘jebakan’ semacam itu ke dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti ditunjukkan pada pasal 27 ayat (3).</p>
<p>Seorang blogger diperiksa polisi ketika menyiarkan gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sudah diolah menjadi sedemikan rupa; seorang kayawan swasta (kini ibu rumah tangga) masih dalam proses diadili lantaran email yang berisi keluhan atas pelayanan buruk sebuah rumah sakit, beredar luas.</p>
<p>Seorang pengguna Facebook juga diperiksa polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik lantaran status yang dibuatnya di situs jejaring pribadinya dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik salah seorang temannya.</p>
<p>Memang, blog dan bentuk-bentuk media ekspresi <em>online</em> lainnya bukan bagian dari ‘pilar demokrasi’ sebagaimana institusi pers. Namun, karena hakekat &#8216;pers&#8217; adalah menyuarakan para pihak yang <em>voiceless</em>, tak punya akses menyampaikan pendapatnya (yang dijamin kebebasannya melalui UUD 1945), kiranya publik <em>online</em> bisa menjadi alternatif pemasok informasi dan penyebar ‘suara-suara yang kalah’ itu.</p>
<p>Tentu, blogger dan publik online lainnya tidak perlu berpolitik praktis, apalagi mengorganisir diri mejadi institusi politik. Namun, penghargaan negara (c/q pemerintah) yang sepadan sehingga menempatkan ‘suara rakyat’ sebagai ‘suara Tuhan’ maka kemauan rakyat mengarahkan kapal besar bernama Indonesia inilah yang harus dituruti. Sebab, tak seorang pun warga Indonesia yang menginginkan kehancuran dan ketidaksejahteraan hidup.</p>
<p>Mari kita melakukan kegiatan blogging secara jujur, sehat dan fair. Sebaliknya, tak perlu seseorang atau banyak pihak merasa dirinya paling baik dan benar sehingga ditunjukkan kesalahan/kekhilafannya sedikit saja sampai harus pamer taring, mengancam menggigit.</p>
<p>Mari kita membangun Indonesia, kita wujudkan sejahtera bersama, dengan menjunjung tinggi persamaan hak tanpa memandang keragaman latar belakang individu yang sesungguhnya <em>sunatullah</em> itu.</p>
<p>Selamat memperingati Hari Blogger Nasional, terserah dengan cara apapun sesuai selera Anda. Yang penting damai.</p>
<p><span style="color: #993300;"><em>Gambar diambil dari <a href="http://maridup.files.wordpress.com/2009/08/sumpah-pemuda.jpg">sini</a>, dan referensi terkait, silakan baca <a href="http://blontankpoer.com/saatnya-blogger-bertindak/">Saatnya Blogger Bertindak </a></em></span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Saatnya Blogger Bertindak'>Saatnya Blogger Bertindak</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2010/03/11/blogger-press-tour/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Blogger Press Tour'>Blogger Press Tour</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>19</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Saatnya Blogger Bertindak</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 20:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Usil]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Prita Mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=917</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari adalah martir, tumbal bagi publik pengguna internet di Indonesia. Hati dan martabatnya sudah terluka, tak seorang pun sanggup menggantikannya. Ia sudah dipenjarakan saat statusnya masih tersangka. Pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh jaksa atas hasil pemeriksaan polisi, masih diuji di pengadilan. Kini, luka Prita kembali menganga. Sempat sejenak ‘berdamai’ dengan lawannya beperkara, ancaman [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"> </span></p>
<div id="attachment_918" class="wp-caption alignleft" style="width: 240px"><img class="size-full wp-image-918" title="blogger_tolak_UU-ITE" src="http://blontankpoer.com/wp-content/uploads/2009/10/blogger_tolak_UU-ITE.jpg" alt="Tolak UU ITE selama masih mencantumkan Pasal 27 ayat 3!!!" width="230" height="202" /><p class="wp-caption-text">Tolak UU ITE selama masih mencantumkan Pasal 27 ayat 3!!!</p></div>
<p><em><span style="color: #0000ff;"><a href="http://www.ajiindonesia.org/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=172:penahanan-prita-mulyasari-melanggar-hak-konstitusional-warga&amp;catid=14:alert-bahasa-indonesia&amp;Itemid=287">Prita Mulyasari adalah martir</a>, tumbal bagi publik pengguna internet di Indonesia. Hati dan martabatnya sudah terluka, tak seorang pun sanggup menggantikannya. <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/02/brk,20090602-179362,id.html">Ia sudah dipenjarakan</a> saat statusnya masih tersangka. Pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh jaksa atas hasil pemeriksaan polisi, masih diuji di pengadilan.</span></em></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Kini, luka Prita kembali menganga. Sempat sejenak ‘berdamai’ dengan lawannya beperkara, ancaman enam tahun penjara kembali mengusiknya. Seorang pakar (meski secara pribadi saya masih meragukannya) bahkan turut menghukum Prita, meski dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, yang argumentasi yang dikemukakan seharusnya ilmiah. Karena itu, harus netral.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Siapa lawan Prita sesungguhnya? Tak lain dan tak bukan adalah pihak yang merasa dirinya terusik, dengan dalih pencemaran nama baik. Jaksa bahkan menggunakan pasal berlapis, dengan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP plus pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila semuanya pasal dakwaan itu ‘terbukti’, maka secara akumulatif dia akan sepuluh tahun lebih meringkuk di penjara.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan,</span></p>
<blockquote><p><em><span style="color: #0000ff;">Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak <strong>mendistribusikan </strong>dan/atau<strong> mentransmisikan</strong> dan/atau <strong>membuat dapat diaksesnya</strong> Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik <strong>yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik</strong></span></em></p></blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Yang jadi soal, apa kriteria seseorang disebut <strong>berhak</strong> memiliki <strong>nama baik</strong>? Siapa yang menentukan?</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Yang banyak terjadi, seseorang yang mengaku ‘masih’ memiliki <strong>nama baik</strong><strong> </strong>justru orang-orang yang sedang/pernah mengalami persoalan dengan rekam jejak (entah sedikit atau banyak) akan ke<strong>baik</strong>an itu sendiri. Selain itu, sistem peradilan yang <strong>belum pernah adil</strong> masih memungkinkan tidak tercatatnya <strong>nama buruk</strong> seseorang atau banyak orang sebagai sesuatu yang <strong>resmi/sah</strong>.</span> <span style="color: #0000ff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Contohnya, seseorang yang memiliki kewenangan dan jabatan tertentu, yang atas <strong>tindakan</strong> dan/atau <strong>akibat dari tindakannya</strong> bisa dirasakan anak buah atau teman sekantornya telah merugikan keuangan negara, tidak pernah disebut <strong>koruptor</strong> sebelum stempel dikeluarkan dari laci meja peradilan. Sementara, banyak orang tahu dan bisa merasakan (bahkan banyak yang mengalami), peradilan juga bukan lembaga suci, sebab banyak pihak di dalamnya masih bisa ‘dibeli’. Entah dengan uang, fasilitas, atau janji kedudukan.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Pasal 27 ayat (3) UU ITE bisa memenjarakan ribuan, bahkan jutaan pengguna internet. Orang berduit atau orang yang memiliki kekuasaan, masih bisa membeli <strong>nama baik</strong>-nya selama pasal itu masih ada. Padahal, jangankan dalam UU ITE, dalam undang-undang pidana pun, banyak negara telah menghapus <strong><em>pasal pencemaran nama baik</em></strong> lantaran bertentangan dengan prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat yang menjadi prasyarat dan ciri sebuah masyarakat demokratis.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Timor Leste, yang undang-undang pidananya mengacu pada KUHP Indonesia (yang merupakan warisan kolonialis Belanda), bahkan telah mencoret <strong><em>pasal pencemaran nama baik</em></strong> dari kitab hukumnya.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Kami, <strong>para blogger</strong>, menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak UU ITE. Bahwa undang-undang demikian diperlukan untuk menjamin keamanan warga negara yang melakukan transaksi secara elektronik, memang JELAS YA! Tapi diselipkannya klausul tentang pencemaran nama baik, sudah seharusnya DITOLAK.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Di pundak anggota DPR yang baru, yang merasa dirinya telah secara terpilih secara demokratis, kini terdapat beban baru. Setuju dengan PEMENJARAAN atau MEREVISI UU ITE dengan <strong>menghapus Pasal 27 ayat (3)</strong> sesegera mungkin.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Saatnya blogger, publik <em>online</em> dan warga negara Indonesia bersatu, bersama-sama mendesak parlemen baru segera memperbaiki sistem demokrasi di negaranya, dengan merevisi UU ITE. <strong>S.e.g.e.r.a!</strong></span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

