<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blontank Poer &#187; peradilan</title>
	<atom:link href="http://blontankpoer.com/tag/peradilan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blontankpoer.com</link>
	<description>sedikit membual, seperti bikin jurnal</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 May 2012 10:48:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
		<item>
		<title>Saatnya Blogger Bertindak</title>
		<link>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/</link>
		<comments>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 20:31:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blontank Poer</dc:creator>
				<category><![CDATA[Asal Usil]]></category>
		<category><![CDATA[Catatan Blontank Poer]]></category>
		<category><![CDATA[Sorot]]></category>
		<category><![CDATA[Teras]]></category>
		<category><![CDATA[blogger]]></category>
		<category><![CDATA[jaksa]]></category>
		<category><![CDATA[online]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[peradilan]]></category>
		<category><![CDATA[Prita Mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blontankpoer.com/?p=917</guid>
		<description><![CDATA[Prita Mulyasari adalah martir, tumbal bagi publik pengguna internet di Indonesia. Hati dan martabatnya sudah terluka, tak seorang pun sanggup menggantikannya. Ia sudah dipenjarakan saat statusnya masih tersangka. Pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh jaksa atas hasil pemeriksaan polisi, masih diuji di pengadilan. Kini, luka Prita kembali menganga. Sempat sejenak ‘berdamai’ dengan lawannya beperkara, ancaman [...]


Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
</ol>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #0000ff;"> </span></p>
<div id="attachment_918" class="wp-caption alignleft" style="width: 240px"><img class="size-full wp-image-918" title="blogger_tolak_UU-ITE" src="http://blontankpoer.com/wp-content/uploads/2009/10/blogger_tolak_UU-ITE.jpg" alt="Tolak UU ITE selama masih mencantumkan Pasal 27 ayat 3!!!" width="230" height="202" /><p class="wp-caption-text">Tolak UU ITE selama masih mencantumkan Pasal 27 ayat 3!!!</p></div>
<p><em><span style="color: #0000ff;"><a href="http://www.ajiindonesia.org/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=172:penahanan-prita-mulyasari-melanggar-hak-konstitusional-warga&amp;catid=14:alert-bahasa-indonesia&amp;Itemid=287">Prita Mulyasari adalah martir</a>, tumbal bagi publik pengguna internet di Indonesia. Hati dan martabatnya sudah terluka, tak seorang pun sanggup menggantikannya. <a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/layanan_publik/2009/06/02/brk,20090602-179362,id.html">Ia sudah dipenjarakan</a> saat statusnya masih tersangka. Pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh jaksa atas hasil pemeriksaan polisi, masih diuji di pengadilan.</span></em></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Kini, luka Prita kembali menganga. Sempat sejenak ‘berdamai’ dengan lawannya beperkara, ancaman enam tahun penjara kembali mengusiknya. Seorang pakar (meski secara pribadi saya masih meragukannya) bahkan turut menghukum Prita, meski dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli, yang argumentasi yang dikemukakan seharusnya ilmiah. Karena itu, harus netral.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Siapa lawan Prita sesungguhnya? Tak lain dan tak bukan adalah pihak yang merasa dirinya terusik, dengan dalih pencemaran nama baik. Jaksa bahkan menggunakan pasal berlapis, dengan menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP plus pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bila semuanya pasal dakwaan itu ‘terbukti’, maka secara akumulatif dia akan sepuluh tahun lebih meringkuk di penjara.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan,</span></p>
<blockquote><p><em><span style="color: #0000ff;">Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak <strong>mendistribusikan </strong>dan/atau<strong> mentransmisikan</strong> dan/atau <strong>membuat dapat diaksesnya</strong> Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik <strong>yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik</strong></span></em></p></blockquote>
<p><span style="color: #0000ff;"><strong> </strong></span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Yang jadi soal, apa kriteria seseorang disebut <strong>berhak</strong> memiliki <strong>nama baik</strong>? Siapa yang menentukan?</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Yang banyak terjadi, seseorang yang mengaku ‘masih’ memiliki <strong>nama baik</strong><strong> </strong>justru orang-orang yang sedang/pernah mengalami persoalan dengan rekam jejak (entah sedikit atau banyak) akan ke<strong>baik</strong>an itu sendiri. Selain itu, sistem peradilan yang <strong>belum pernah adil</strong> masih memungkinkan tidak tercatatnya <strong>nama buruk</strong> seseorang atau banyak orang sebagai sesuatu yang <strong>resmi/sah</strong>.</span> <span style="color: #0000ff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Contohnya, seseorang yang memiliki kewenangan dan jabatan tertentu, yang atas <strong>tindakan</strong> dan/atau <strong>akibat dari tindakannya</strong> bisa dirasakan anak buah atau teman sekantornya telah merugikan keuangan negara, tidak pernah disebut <strong>koruptor</strong> sebelum stempel dikeluarkan dari laci meja peradilan. Sementara, banyak orang tahu dan bisa merasakan (bahkan banyak yang mengalami), peradilan juga bukan lembaga suci, sebab banyak pihak di dalamnya masih bisa ‘dibeli’. Entah dengan uang, fasilitas, atau janji kedudukan.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Pasal 27 ayat (3) UU ITE bisa memenjarakan ribuan, bahkan jutaan pengguna internet. Orang berduit atau orang yang memiliki kekuasaan, masih bisa membeli <strong>nama baik</strong>-nya selama pasal itu masih ada. Padahal, jangankan dalam UU ITE, dalam undang-undang pidana pun, banyak negara telah menghapus <strong><em>pasal pencemaran nama baik</em></strong> lantaran bertentangan dengan prinsip kebebasan mengeluarkan pendapat yang menjadi prasyarat dan ciri sebuah masyarakat demokratis.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Timor Leste, yang undang-undang pidananya mengacu pada KUHP Indonesia (yang merupakan warisan kolonialis Belanda), bahkan telah mencoret <strong><em>pasal pencemaran nama baik</em></strong> dari kitab hukumnya.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Kami, <strong>para blogger</strong>, menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menolak UU ITE. Bahwa undang-undang demikian diperlukan untuk menjamin keamanan warga negara yang melakukan transaksi secara elektronik, memang JELAS YA! Tapi diselipkannya klausul tentang pencemaran nama baik, sudah seharusnya DITOLAK.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Di pundak anggota DPR yang baru, yang merasa dirinya telah secara terpilih secara demokratis, kini terdapat beban baru. Setuju dengan PEMENJARAAN atau MEREVISI UU ITE dengan <strong>menghapus Pasal 27 ayat (3)</strong> sesegera mungkin.</span></p>
<p><span style="color: #0000ff;">Saatnya blogger, publik <em>online</em> dan warga negara Indonesia bersatu, bersama-sama mendesak parlemen baru segera memperbaiki sistem demokrasi di negaranya, dengan merevisi UU ITE. <strong>S.e.g.e.r.a!</strong></span></p>


<p>Related posts:<ol><li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/27/sumpah-blogger/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Sumpah Blogger'>Sumpah Blogger</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/10/24/blogger-dibutuhkan-amerika/' rel='bookmark' title='Permanent Link: USA Butuh Blogger Indonesia'>USA Butuh Blogger Indonesia</a></li>
<li><a href='http://blontankpoer.com/2009/12/29/utak-utik-uu-ite/' rel='bookmark' title='Permanent Link: Utak-utik UU ITE'>Utak-utik UU ITE</a></li>
</ol></p>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blontankpoer.com/2009/10/22/saatnya-blogger-bertindak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>22</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

